Gasak Emas, Uang dan HP Seorang Pemuda diamankan Satu DPO

 

” Hasil curiannya diakui pelaku untuk kebutuhan sehari hari dan membeli minuman keras. Kedua pelaku merupakan residivis kasus yang sama. ” Ungkap Kisman.

Read More

 

Kepada polisi, Pelaku MR mengakui jika sudah beberapa kali menjalankan aksinya. Ia juga mengaku telah ditangkap karena kasus serupa.

 

” Kami beberapa kali telah melakukan pencurian di sejumlah rumah di Kota Parepare. Hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari dan mabuk. ” Kata MR pasrah.

 

Karena perbuatanya pelaku terancam pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 10 Tahun penjara. (D11)

Related posts