” Hasil curiannya diakui pelaku untuk kebutuhan sehari hari dan membeli minuman keras. Kedua pelaku merupakan residivis kasus yang sama. ” Ungkap Kisman.
Kepada polisi, Pelaku MR mengakui jika sudah beberapa kali menjalankan aksinya. Ia juga mengaku telah ditangkap karena kasus serupa.
” Kami beberapa kali telah melakukan pencurian di sejumlah rumah di Kota Parepare. Hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari dan mabuk. ” Kata MR pasrah.
Karena perbuatanya pelaku terancam pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 10 Tahun penjara. (D11)
