“Jadi para tersangka ini adalah kurir oleh seseorang yang sementara kita lakukan pengembangan. Sudah kita identifikasi pelakunya,” terang dia.
Penjemputan narkotika jenis sabu ini kata Kasat Narkoba menggunakan sistem tempel.
“Jadi ketiga tersangka melakukan aksinya dengan modus pengambilan barang atas perintah seseorang yang diarahkan melalui hubungan telpon celluler miliknya di Kabupaten Pinrang,” katanya.
Dari pengakuan ketiga tersangka kata Asnawi mereka diubah 500 ribu jika berhasil membawa barang haram tersebut ke tempat tujuan.
Atas aksinya, para pelaku dikenakan pasal yang disangkakan yakni pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang undang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun pidana penjara. (d11/dlk*)
