PINRANG,, DELIK.ID — Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten Pinrang mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Pinrang dan persentase keterwakilan perempuan dalam Daftar Calon Tetap (DCT).
Pengumuman Daftar Calon Tetap (Dct) Anggota Dprd Kabupaten Pinrang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024

Related posts
Rumah dan Gedung Walet Ludes Terbakar, Petugas Kesulitan Padamkan Api akibat Keterbatasan Air
ICCN Sulsel Dorong Ekonomi Kreatif Jadi Solusi Ekonomi Daerah Lewat Podcast TVRI
Anggota DPRD Toraja Utara Diduga Terlibat Kasus Tambang Emas Ilegal Sudah Difoto Latar Stadiometer
Tiga Residivis Piengedar Sabu di Mamuju Ditangkap, Terancam 12 Tahun Penjara
Wali Kota Parepare Dukung PC NU Ikuti Muktamar ke-35, Bawa Nama Baik dan Aspirasi Nahdliyin
Tasming Hamid Buka Kegiatan Religi Bagi Siswa Kelas 3 SMP se Kota Parepare
Merdeka dalam Kebersamaan, Warga Sulolipu–Asrama Pacekke Rayakan Kemerdekaan dan Maulid Nabi
Bukan Sekadar Mengatur Lalu Lintas, Polisi Turun Tangan Tambal Jalan Rusak di Mamuju
Milad ke-11 Ponpes Al-Risalah Batetangnga: Dari Langkah Kecil Jadi Gerakan Besar
Pemkot Parepare dan Hidayatullah Sinergi Membangun ASN Berakhlak dan Cinta Al-Qur’an
Dari Sulsel untuk NTT: saat 25 ton bantuan dikirim bersama doa dan harapan
Kapolres Parepare perkuat sinergi dengan jurnalis, soroti persawahan Bacukiki dan distribusi BBM