DPRD Parepare Paripurna Rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD 2023, Ini Kata Wali Kota Taufan Pawe

Taufan menjelaskan, selanjutnya adapun Dasar Perubahan APBD sesuai Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar Program, antar Kegiatan, dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan; keadaan, keadaan darurat, dan/atau keadaan luar biasa.

“Melalui kesempatan ini saya mengajak kepada kita semua, mari kita melakukan pembahasan rancangan KUA-PPAS ini berdasarkan mekanisme yang ada, dan harapan kami mudah-mudahan pembahasan rancangan KUA-PPAS ini dapat kita tuntaskan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD. Saya percaya bahwa pembahasan rancangan
KUA-PPAS ini akan berjalan lancar jika semua pihak senantiasa menjaga kedisiplinan, khususnya kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan para Kepala SKPD serta stakeholder terkait,” paparnya.

Oleh karena itu, lanjut Taufan, melalui kesempatan ini pihaknya kembali mengingatkan kepada para Pimpinan SKPD agar senantiasa mempersiapkan diri dan tidak meninggalkan Kota Parepare khususnya selama pembahasan Rancangan KUA-PPAS ini.

“Karena sewaktu-waktu Saudara bisa diundang oleh Bapak Ibu Anggota Dewan untuk membahas hal-hal yang bersifat teknis meskipun tidak terjadwal dalam agenda pembahasan, kecuali karena sebuah alasan yang sangat mendesak dan penting, itupun atas persetujuan langsung Wali Kota Parepare,” tandasnya. (d11/dlk/dprdpare)

Related posts