PAREPARE, DELIK.ID – DPRD Parepare menggelar Rapat Paripurna terkait Penyerahan Rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD Kota Parepare Tahun Anggaran 2023, yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Parepare, Selasa (29/8/2023).
Hadir, Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir beserta pimpinan DPRD Parepare, Tamsing Hamid dan M. Rahmat Syam, serta Wali Kota Parepare, Taufan Pawe dan Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim.
Taufan mengatakan, proses penyusunan Kebijakan Umum Perubahan APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan Kota Parepare Tahun Anggaran 2023 yang didasarkan pada Pasal 310 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, bahwa Kepala Daerah menyusun KUA dan PPAS Perubahan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
“Dan selanjutnya KUA dan PPAS Perubahan yang disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD sebagai dasar dalam penyusunan rancangan peraturan daerah tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2023. Dan hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah untuk pencapaian sasaran prioritas, dan target kinerja pembangunan daerah yang serasi dan terintegrasi di dalam RPJMD Kota Parepare Tahun 2018–2023,” katanya.











