Proyek Rp 69 Milyar yang Dikerjakan Perusahaan Milik Terperiksa Kasus Gratifikasi Kembali Disorot

Sugira menjelaskan bahwa, dalam membangun konstruksi serupa SOP nya adalah mencari kontur tanah yang keras, jika telah ditemukan tidak perlu dilakukan galian.

“Kalau memang sudah tanah keras mereka dapat, makanya langsung saja di susun untuk dinding penahannya, tapi kalau bukan tanah keras dan tidak dilakukan pengujian tanah berarti berpotensi untuk longsor,” terangnya.

Sementara itu, Kasubag Program PUTR dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Sulawesi Selatan, Irawan saat dihubungi enggan berkomentar banyak.

Dirinya menjelaskan akan menghubungi pihak pelaksana untuk mengkonfirmasi hal tersebut.

“Saya konfirmasi ke konsultan dan pelaksana terkait mutunya” singkat dia saat dihubungi.

Sekedar diketahui, Proyek jalan Takkalasi-Bainange Lawo, merupakan pembangunan jalan yang menghubungkan antara Kabupaten Soppeng dan Barru.

Proyek yang menelan anggaran sebesar Rp69,3 Milyar tersebut dimenangkan oleh PT Putera Delapan Delapan, yang merupakan perusahaan milik pengusaha bernama Nurwadi Bin Pakki atau yang lebih dikenal dengan nama Haji Momo.

Haji Momo pernah terseret dalam kasus gratifikasi dan suap yang menjerat mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah pada tahun 2021 lalu.

Dalam persidangan, Haji Momo mengaku pernah memberikan uang sebesar Rp1 Milyar kepada Nurdin Abdullah. (shg/dlk/d11)

Related posts