PAREPARE, DELIK.ID – Dalam rangka pemenuhan dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang berprinsip Hak Asasi Manusia (HAM), Lapas Kelas IIA Parepare gandeng SLB Negeri Parepare.
Kepala Lapas Kelas IIA Parepare, Totok Budiyanto mengatakan, pihaknya merealisasikan hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM), melalui kerjasama dengan Kepala Sekolah Luar Biasa Negeri Kota Parepare, Faisal Syarif.
“Adapun, rencana kerja sama ini dalam rangka mengakomodir hak-hak penyandang disabilitas, baik sebagai pengguna layanan dalam hal ini masyarakat maupun Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas IIA Parepare,” katanya, Rabu (14/6/2023).
Totok menjelaskan, kerja sama ini akan segera dituangkan dalam bentuk perjanjian kerjasama terkait penyediaan layanan, bagi penyandang disbilitas berupa pendampingan, pelatihan dan juru bahasa isyarat-isyarat bagi petugas Lapas IIA Parepare.
“Mereka (penyandang disabilitas) memiliki hak yang sama dengan WBP lainnya, sehingg kami sangat memperhatikan mereka yang terkadang belum mendapat tempat dimasyarakat. Kehadirannya masih dipandang sebelah mata, dengan keterbatasan yang dimiliki, yang membuat mereka dianggap sebagai kelompok yang lemah, tidak berdaya dan hanya perlu mendapatkan belas kasihan. Hak-hak mereka sebagai manusia seringkali diabaikan. Mulai dari hak untuk hidup, hak untuk memperoleh pelayanan pendidikan dan kesehatan hingga hak kemudahan mengakses fasilitas umum. Padahal mereka juga memiliki hak yang sama seusai amanah dalam Undang-undang Dasar,” paparnya.











