Syahrir menjelaskan terkait dengan pemberian dana hibah pembinaan untuk organisasi masyarakat (Ormas), pihaknya berdasarkan syarat dan ketentuan yang ditetapkan.
“Jadi, semua ada mekanismenya. Ormas yang mengajukan proposal penerima dana pembinaan tentu kami verifikasi secara objektif. Kami cek kelengkapan dokumen dan aktivasinya kemudian kita ajukan berkas pencairan ke Badan Pengelolaan Keuangan Dan Pendapatan Daerah (BPKPD). Setelah berkas memenuhi syarat barulah kemudian ditransferkan ke rek masing-masing ormas tersebut. Jadi semua non tunai,” papar dia.
Adapun, kata dia, ormas yang belum mendapat dana pembinaan tahun 2023 ini pihaknya meminta Ormas tersebut agar lebih bersabar menunggu tahun berikutnya.
“Tentu kami ingin semua terakomodir, namun karena keterbatasan anggaran kami mohon kesabarannya ormas yang belum dapat tahun ini. Kami upayakan tahun depan. Kita pastikan juga tidak ada praktik KKN dalam proses itu. Semua wajib sesuai prosedur,” ungkap Syahrir Pawittoi. (d11/dlk/#)











