lanjut dikatakannya bahwa sudah berbagai kegiatan untuk penanganan angka stunting kita lakukan yang mana melibatkan seluruh elemen dan para stakeholder di Kabupaten Soppeng.
“Untuk itu, tidak hanya menjadi tanggung jawab bidang kesehatan tapi harus konverensi semua bidang yang terkait dalam rangka percepatan ini yang komitmen tentu bersama kepala desa, lurah, camat dan seluruh stakeholder.
Dalam arahan tersebut pula ada beberapa poin poin penting yang disampaikan Bupati Soppeng untuk menjadi atensi ujung tombak penanganan termasuk percepatan penyelesaian masalah BPJS.
“Masih banyak kasus stunting yang belum mempunyai BPJS, sehingga di tegaskan untuk para kepala desa diberikan waktu 3×24 jam dan Lurah diberikan waktu 1×24 jam untuk menyelesaikan masalah BPJS ini, selanjutnya memaksimalkan penggunaan posyandu dalam pelayanan sebagai ujung tombak terdepan di desa-desa dan kelurahan serta persamaan tolok ukur pendataan stunting untuk tercapainya data yang valid,”tutupnya.
Sementara itu Ketua Tim Pelaksan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Soppeng Lutfi Halide yang juga merupakan Wakil Bupati Soppeng mengatakan menurut data prevelensi stunting di Sulawesi Selatan berdasarkan hasil Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2022 berada di urutan 16 dari seluruh Propinsi yang ada di Indonesia.
Sedangkan berdasarkan data aplikasi elektroni percepatan dan pelaporan gizi berbasis masyarakat (e-PPGBM) kasus stunting di kabupaten Soppeng berjumlah 1.245 kasus dimana Kecamatan Marioriawa menempati urutan pertama jumlah kasus stunting dan adapun penyebab tertinggi stunting menurut data e-PPGBM disebabkan oleh pola asuh sebanyak 50,57%.
Terkait penanganan kasus stunting ini, Wakil Bupati meminta para camat, kades, lurah agar mengkordinasikan tindak lanjut rakor di masing masing kecamatan agar memfasilitasi dan mengkoordinir desa dan kelurahan. (shg/d11/dlk)











