“Patok yang terpasang secara permanen dan terawat ini dapat mengurangi potensi terjadinya sengketa konflik pertanahan di kemudian hari. Penempatan dan pemasangan tanda batas bidang tanah harus sudah ada kesepakatan antara pemilik dengan tetangga yang berbatasan yang merupakan kewajiban pemilik tanah,”katanya.
“Dengan ini kami meminta bantuan dan dukungan bapak/ibu sekalian untuk menyukseskan kegiatan program strategis nasional tahun 2023 GEMAPATAS,”tutupnya.
Sementara Bupati Soppeng, Kaswadi Razak, ucapkan terimakasih kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng atas segala upaya dan berbagai kegiatan yang telah dilakukan yang pada dasarnya untuk kebaikan masyarakat Kabupaten Soppeng terutama dalam menghindari konflik dengan status yang jelas setelah adanya bukti kepemilikan yang dimiliki oleh masyarakat.
Lanjut dikatakannya Kegiatan ini, merupakan kegiatan Nasional sebagaimana yang kita saksikan tadi yaitu Pemasangan tanda batas satu juta patok oleh Menteri ATR/ Kepala BPN, Hadi Tjahjanto di Cilacap dan dilakukan secara serentak di 33 Provinsi dan hal ini sekaligus memecahkan Rekor MURI, sehingga hal ini patut untuk diapresiasi.
“Saya berharap agar seluruh jajaran Kantor Pertanahan agar senantiasa selalu ada dan semangat terutama dalam hal memberikan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Soppeng,”harapnya.
Menurutnya, Kami di Pemerintah daerah akan selalu mendukung kegiatan yang dilakukan. Apalagi kemarin BPN Kabupaten Soppeng telah memberikan kontribusi nyata terkait Penyerahan Sertifikat Hak Pakai dalam rangka Pengamanan Aset Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022. Sehingga tahun ini Monitoring Center For Prevention (MCP) KPK kita rangking pertama, namun yang terpenting adalah tugas dan kewajiban kita dalam melayani masyarakat.
“Kepada para Camat, Kades/Lurah se Kabupaten Soppeng agar menyampaikan ke masyarakatnya bahwa tidak ada kewenangan aparat untuk mematok tapi yang menentukan batas adalah pihak terkait. Sehingga kejelasan status kepemilikan ini sangat penting untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” urainya. (shg/d11/dlk/spp)











