Sementara itu, Sri Suhartini sendiri saat melakukan pemeriksaan menekankan agar memberikan penjelasan terkait penanganan basan baran yang sudah Inkracht untuk segera dilakukan penyelesaian terkait status barang tersebut, apakah akan dimusnahkan atau dilelang.
“Nanti dikoordinasikan dengan pihak Kejaksaan yang menangani perkaranya, dicek statusnya supaya bisa selesai dengan cepat, jagan dibiarkan menumpuk seperti ini,” ujar Sri Suhartini.
Dia meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri harus aktif dalam penyelesaian perkara yang dia tangani agar terus bergerak cepat supaya setelah diputuskan, dalam jangka waktu yang ditetapkan sesuai prosedur harus langsung dieksekusi untuk penyelesaiannya.
Sri Suhartini juga mengingatkan kepada seluruh Kepala Kejaksaan yang ikut dalam Tim untuk secara rutin melakukan koordinasi dengan Pihak Rupbasan terkait basan baran yang di titip.
“Tetap lakukan koordinasi, dan secara berkala memperbaharui data basan baran yang dititipkan, lampirkan Kartu register barang di setiap barang yang dititip agar bisa termonitor waktu, data dan kondisi barang tersebut,” tutup Sri.
Kepala Rupbasan Kelas I Manado yang mendampingi peninjauan tersebut merespon baik terhadap kunjungan itu.
“Kami mewakili Pimpinan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut, mengucapkan terima kasih atas peran aktif Kepala Biro Keuangan Kejaksaan Agung yang dengan Intens melakukan pengawasan secara langsung terkait proses penyelesaian basan baran yang ada di Rupbasan Manado,” ungkap Muhadi.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan Rehabilitasi, Pengelolaan Basan Baran dan Keamanan, Yusran Sa’ad melalui Kasubid Pengelolaan Basan Barang, mengapresiasi kedatangan Tim Kejagung.
“Tentunya kami sangat apresiasi. Ini bagian dari sinergitas dengan pihak Kejaksaan dalam melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarkat,” tandas Yusran Sa’ad, yang juga eks Kalapas Narkotika Sunnggugminasa Makassar itu. (d11/dlk)











