Opini yang dibuat Aksan itu ditanggapi oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana, Kata Komang, oknum polisi yang mengeluarkan opini pribadi itu diduga hanya sakit hati karena telah dimutasi. Pernyataan sang oknum itu juga tidak didasari oleh Fakta dan data.
“Jadi Aipda Aksan itu punya kasus oleh karena itu ia dimutasi, sebelumnya diperiksa oleh propam Polres Palopo karena mempreteli sepeda motor dinas namun dimutasi ke Polres Tator sehingga penanganan perkaranya dilimpahkan ke Polres Tator,” kata Komang ruangannya Jumat (02/12),
Terkait kasus itu, Propam Polres Tator juga sudah melakukan Sidang Disiplin dengan putusan Penundaan Pendidikan selama 6 (enam) bulan. Perbuatan Aipda Aksan tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.
” Karena video itu, Propam langsung melakukan pemeriksaan pelanggaran Disiplin dan/atau Kode Etik Profesi Polri terhadap tindakan sang Okum. Dalam pemeriksaan, kata Kabid Humas, AIPDA ini telah membuat rekaman video klarifikasi dan permintaan maaf bahwa pernyataannya, tidak ada niat untuk menyebarkan dan hanya ingin mengirim temannya. ” Terang Komang. (d11)











