PINRANG, delik.id — Oknum polisi Bripka JS personil polres Pinrang, Sulawesi Selatan yang kedaptan ngmar bersama istri orang lain terancam dipecat.
” Kini kita masih melakukan pendalaman atas kasus itu. Petugas masih mengumpulkan bukti-bukti, ” Aku Kapolres Pinrang, Sulawesi Selatan, AKBP Roni Mustofa, Rabu (07/09/2022).
Roni tidak main-main dalam kasus yang menimpah anggotanya itu. Siapaun anggota polres Pinrang yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi.
” Siapaun anggota kami yang melaanggar kita akan berikan sanksi tegas.” Ungkap Roni Mustofa.
Bripka JS kata Roni, bisa dikenakan sanksi mutasi paling berat diharuhkan dengan sanksi etik dengan pemberhentian tidak hormat atau dipecat.
” Pelanggaran yang dilakukan Bripka JS adalah pelanggaran etik, jika terbukti Bripka JS terancam dipecat. ” Tegas Roni.
Sementara itu Herman yang mendapati ER istrinya bersama Bripka JS dalam kamar indekos, berharap agar oknum polisi itu diberikan sanksi tegas.
” Diharap polisi memberikan sanksi tegas kepada anggotanya yang melakukan pelanggaran etik. ” Harap Herman. (D11).











