POLEWALI, DELIK.ID — Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar tetapkan Rp. 750.000 untuk besaran infaq Calon Jema’ah Haji (CJH) tahun 1443 Hijriyah / 2022 Masehi yang harus dibayarkan setiap CJH.
Penetapan ketentuan besaran Infaq CJH tahun 2022 ini berdasarkan hasil rapat bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Polman yang dipimpin oleh Wakil Ketua Bupati Polman H. M Natsir Rahmat, didampingi Kepala Kantor Kemenag Imran K Kesa, dan Ketua MUI Polman H. Ustads Syahid Rasyid, Kabag Kesra Polman Alimuddin serta Ketua Baznas Polman H. Nurrachman dan jajarannya.
Rapat penetapan Infaq Haji calon Jamaah Haji Kabupaten Polman tahun 1443 Hijriyah / 2022 Masehi dilaksanakan di kantor Baznas Polman. Wakil Bupati Polman H. M Natsir Rahmat mengatakan, besaran Infaq Rp. 750.000 ini karena Polman tahun ini kuota hajinya paling sedikit dibandingkan dengan Kabupaten lainnya di Sulbar.
“Kita putuskan Rp. 750.000 karena Kabupaten lainnya sudah menetapkan ada yang Rp. 900.000 ada juga yang Rp. 800.000 sehingga untuk kita di Polman Rp. 750.000, ini juga untuk memberikan keringanan kepada CJH kita,” terang Wakil Bupati Polman H.M Natsir Rahmat.
Lanjutnya, dana Infaq CJH ini akan digunakan untuk membantu kaum dhuafa yang ada di Kabupaten Polman.
Kepala Kantor Kemenag Polman Imran K Kesa mengatakan, CJH Polman tahun ini paling rendah dari enam Kabupaten di Sulbar. Jumlah CJH Polman tahun ini berkurang hampir separuhnya dari pemberangkatan sebelumnya yakni tahun ini hanya 230 orang dan mines satu orang karena pindah ke Makassar. Kloter Polman tergabung dalam kloter Majene dan Mamasa.
“Infaq Haji ini tujuannya sama dengan infaq lainnya yakni diperuntukkan untuk membantu fakir-fakir miskin yang ada di Kabupaten Polman.” jelas Kepala Kemenag Polman Imran K Kesa.
