Menurut RSA kalau memang hal sudah menjadi rutinitas tiap tahun bongkar muat batu bara itu sebaiknya buatkan Perda. Tapi kalau sifatnya tentatif, sementara, atau hanya beberapa saat saja, tentu mungkin ada kajian dapat dibuatkan atau tidak.
” Kalau sifatnya ini rutin atau hampir setiap saat, tentu tidak ada lagi alasan untuk kita tidak membuatkan aturan dalam bentuk Perda untuk memungut retribusi,” Tutup RSA. (D11)
