AIM Tekankan Upaya Percepatan Pengentasan Kemiskinan

Ia juga meminta para Asisten dan Bappeda untuk terus memantau program setiap OPD yang ada di lingkup kerjanya.

AIM mengharapkan agar setiap OPD selain membuat program kerja yang berkaitan dengan pengentasan kemiskinan yang dikerjakan secara serius. Menurutnya program yang sederhana tapi bila dikerjakan secara serius akan lebih memberikan manfaat daripada program dengan embel-embel dan biaya besar tapi tidak dikerjakan secara serius.

Berdasarkan informasi terdapat 14 kriteria miskin menurut standar BPS dimana jika satu keluarga terdapat sembilan variabel dalam rumah tangganya maka dapat dikategorikan miskin.

Adapun 14 kriteria miskin menurut BPS yakni :
1. Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8m2 per orang
2. Jenis lantai tempat tinggal terbuat dari tanah/bambu/kayu murahan
3. Jenis dinding tempat tinggal dari bambu/ rumbia/ kayu berkualitas rendah/tembok tanpa diplester.
4. Tidak memiliki fasilitas buang air besar/ bersama-sama dengan rumah tangga lain.
5. Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik.
6. Sumber air minum berasal dari sumur/ mata air tidak terlindung/ sungai/ air hujan.
7. Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/ arang/ minyak tanah
8. Hanya mengkonsumsi daging/ susu/ ayam dalam satu kali seminggu.
9. Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun
10. Hanya sanggup makan sebanyak satu/ dua kali dalam sehari
11. Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas/ poliklinik
12. Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah: petani dengan luas lahan 500m2, buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan dan atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan dibawah Rp. 600.000,- per bulan
13. Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga: tidak sekolah/ tidak tamat SD/ tamat SD.
14. Tidak memiliki tabungan/ barang yang mudah dijual dengan minimal Rp. 500.000,- seperti sepeda motor kredit/ non kredit, emas, ternak, kapal motor, atau barang modal lainnya. (bdt)

Related posts