“Tentunya melalui pelatihan ini nantinya akan meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan dan sikap sehingga mereka dapat melaksanakan tugas secara professional dengan dilandasi kepribadian dan etika dalam menyusun, mempersiapkan/merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi proses pengadaan barang/jasa pemerintah, ” terangnya.
Peserta yang lulus dan bersertifikasi ini pun diharapkan Gustam, untuk mampu melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dalam bidang tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
âKami berharap mereka akan mengemban tugas dengan baik dan tidak ada lagi kekhawatiran dan ketakutan ketika harus menjalankan fungsi dan tugasnya. Jangan sampai hal ini menjadi hambatan, oleh karenanya setiap aturan harus dipahami dengan benar agar dapat bekerja dengan tenang dan lancar,” jelas Gustam.
Sementara itu, Sekretaris BKPSDMD, Adriani Idrus saat memantau pelaksanaan ujian sertifikasi barang dan jasa, mengungkapkan peserta pelatihan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diutus dari beberapa instansi, terdiri dari 27 Pejabat administrator, 25 pejabat pengawas, 26 pejabat fungsional dan pelaksana.
âJadi peserta Diklat Barang dan Jasa tahun 2021 ini, kita prioritaskan untuk pejabat administrator yg belum pernah ikut diklat Barang dan Jasa, serta peserta yang pernah ikut diklat tetapi belum lulus dalam ujiannya. Dan ini untuk memenuhi memenuhi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,” tandasnya. (*)











