PAREPARE, DELIK.id – Karena dua mega proyek relaklamasi yakni Anjungan Cempae dan reklamasi Masjid terapung Bj. Habibie yang dianggap tanpa ijin. Eks kadis Pekerjaan Umum dan Penataan ruang (PUPR) Kota Parepare, Sulawesi Selatan Laeteng diperiksa Unit Sumber daya manusia dan lingkungan (Sumdaling) Polda Sulsel di Kantor dinas PUPR Kota Parepare.
“ Saya diperiksa selama dua jam terkait dua proyek reklamasi Anjungan Cempae dan Masjid terapung BJ. Habibie di Cappa Galung, Kota Parepare, Sulawesi Selatan. “ Aku Mantan Kadis PUPR Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Laeteng. Selasa (14/09/2021).
Lanjut Laeteng dua proyek Anjunga Cempae di Kelurahan Wattang Soreang, Kota Parepare senilai Rp. 19.220.000.000 dan proyek Masjid terapung BJ. Habibie di Kelurahan Cappa Galung, Kota Parepare, Sulawsi Selatan senilai Rp. RP. 28.920.158.000 diduga oleh Polisi tidak memiliki ijin reklamasi.
“ Polisi menduga ijin reklmasi dua proyek reklamasi itu bermasalah atau tidak sesuai procedure. Padahal kami tidak membangun jika belum ada ijin yang keluar. “ Kata Laeteng yang sekarang menjabat Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Parepare
Tidak hanya Eks Kadis PUPR Kota Parepare, Sulawesi Selatan diperiksa Polisi, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkot Parepare, Andi Adrian juga diperiksa Polisi secara intensif di Kantor PUPR Kota Parepare.










