Suparji menjelaskan, untuk bea keluar sebesar Rp2,1 milliar, dan cukai masuk Rp13 milliar dari rokok. Selain itu, katanya, pihaknya juga melakukan penindakan dan operasi pasar dalam rangka pemberantasan rokok, miras dan barang-barang ilegal lainnya.
“Untuk rokok sebanyak 641 ribu batang telah kami situ, jumlahnya menurun dari tahun lalu, tetapi kami tetap tegas dan konsisten melakukan penindakan,” ungkapnya.
Suparji menambahkan, tahun ini akan dibangun kawasan industri tembakau untuk memproduksi rokok legal. Supaya, lanjut dia, supaya pengusaha tidak memproduksi di luar Sulawesi, dan untuk menanggulangi kekosongan rokok, serta memfasilitasi UKM rokok untuk memproduksi.
“Informasi tambahan juga, nantinya kantong plastik akan dikenakan cukai untuk mengurangi penggunaan plastik,” tandasnya. (D11)











