Anggota DPRD Hermanto: Perusahaan di Parepare Wajib Sejahterakan Karyawan

PAREPARE, DELIK.ID -Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare, Hermanto menegaskan bahwa perusahaan harus bertanggungjawab dan memberikan kesejahteraan kepada karyawannya.

Hal itu diungkapkan Legislator Partai Hanura itu saat menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) No. 12 tahun 2016.

Read More

Sosialisasi perda No 12 tahun 2016, itu kata dia, terkait tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan (TJSLP).

“Kita baru sosialisasikan tahun ini. Dengan Perda itu pihak perusahaan bertanggungjawab dan harus memberikan kesejahteraan kepada karyawannya atau masyarakat,” ucap Hermanto. (9/7/2020).

Hermanto menjelaskan, pihak perusahan wajib mensejahterakan masyarakat diwilayahnya dalam rangka kemajuan Daerah.

“Kami melakukan sosialisasi ini agar masyarakat tau jika ada perda no 12 tahun 2016 tentang TJSLP demi meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat setempat,” tandasnya. (adv/dprd)

Related posts