PAREPARE, DELIK.ID – Anggota Komisi III DPRD Kota Parepare, Apriyani Djamaluddin melakukan sosialisasi terkait Perda Nomor 13 Tahun 2016 terkait Pengembangan Usaha Agribinis, di Hotel Satria Wisata, Minggu (04/07/2021).
Dalam kesempatan tersebut, Apriyani memaparkan penganekaragaman jenis-jenis usaha agribisnis di Parepare.
Adapun, kata dia, beberapa usaha inti agribisnis, meliputi budidaya tanaman hias, tanaman obat, tanaman hidroponik,dan budidaya ikan atau hewan air lainnya, serta budidaya lainnya terkait perikanan, maupun kelauatan.
“Selain usaha inti, usaha agribisnis lainnya yakni usaha pengolahan dan usaha penunjang,” katanya.
Legislator dua periode tersebut menjelaskan, beberapa jenis usaha pengolahan yakni pengolahan jambu mete, ikan abon, buah asinan dan lainnya.











