Sosialisasi Perda Anggota DPRD Apriyani Djamaluddin Edukasi Warga Soal Usaha Agribisnis

Sementara, lanjut dia, usaha penunjang yakni pembuatan atau penyediaan wadah tanam, media tanam, asesoris tanaman, wadah ikan hias dan lainnya.

“Dalam pembinaan usaha agribisnis, beberapa hal yang diatur dalam perda ini yakni, pendidikan dan pelatihan teknik keagribisnisan, pendidikan dan pelatihan manajemen usaha agribisnis, pendidikan, dan teknik pengembangan kualitas produk serta penganeka-ragaman jenis produk agribisnis sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan pasar,” paparnya.

Read More

“Jadi, Perda ini selain mengatur mengenai perekonomian sudah mewakili segala aspek terkait pengembangan usaha agribisnis,” tandasnya.

Adapun, turut sebagai narasumber yakni mendampingi Apriyani yakni Kepala Bidang Peternakan Dinas PKP Parepare, Andi Yulianti. (dprdpare/dl13)

Related posts