PAREPARE, DELIK.ID -Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare, Hermanto menegaskan bahwa perusahaan harus bertanggungjawab dan memberikan kesejahteraan kepada karyawannya.
Hal itu diungkapkan Legislator Partai Hanura itu saat menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) No. 12 tahun 2016.
Sosialisasi perda No 12 tahun 2016, itu kata dia, terkait tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan (TJSLP).











