“Kita baru sosialisasikan tahun ini. Dengan Perda itu pihak perusahaan bertanggungjawab dan harus memberikan kesejahteraan kepada karyawannya atau masyarakat,” ucap Hermanto. (9/7/2020).
Hermanto menjelaskan, pihak perusahan wajib mensejahterakan masyarakat diwilayahnya dalam rangka kemajuan Daerah.
“Kami melakukan sosialisasi ini agar masyarakat tau jika ada perda no 12 tahun 2016 tentang TJSLP demi meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat setempat,” tandasnya. (adv/dprd)











