AJI Jakarta Imbau Jangan Berikan Privilese Wartawan untuk Tes Cepat Covid-19

JAKARTA, DELIK.ID — Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama pihak swasta menggelar rapid test (tes cepat) Covid-19 untuk kalangan wartawan. Rapid test ini didaftarkan melalui formulir daring, dan pengaturan jadwal tes yang disediakan oleh sebuah aplikasi kesehatan. Hal serupa juga dilakukan oleh partai politik, yang memberi tes cepat Covid-19 untuk kalangan wartawan.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menilai, kebijakan tes cepat untuk kalangan wartawan merupakan sebuah pengistimewaan atau privilese, padahal Covid-19 bisa menyerang siapa saja, tidak memandang suku, agama, ras, termasuk profesi seperti wartawan.

Mengamati hal itu, AJI Jakarta menyatakan sikap:

Related posts