Ia mengatakan, tiga napi warga negara PNG yang kabur itu baru menjalani hukuman sekitar setahun. Masa hukuman yang dijatuhkan kepada mereka 5-7 tahun.
“Sebetulnya ada tujuh napi yang hendak kabur namun seorang napi tidak berhasil kabur karena tali yang digunakan putus. Dari pengakuan napi yang tidak berhasil melarikan diri terungkap gergaji yang digunakan didapat dari warga yang melempar dari luar LP,” kata Basuki.
Ia memastikan tidak ada sipir penjara atau petugas yang terlibat.
“Dari enam napi yang kabur, dua di antaranya residivis kasus narkoba yakni Bryan Apo (PNG) dan Boy Ataha alias Otto Inggiruhi. Mereka menghuni blok Nuri lantai dasar kamar 2 dengan jumlah penghuni di blok itu seluruhnya 17 orang,” katanya. (ant/k13)











