PAREPARE, DELIK.ID– Anggota DPRD Kota Parepare, Sulawesi Selatan, rencanankan mengajukan hak Interpelasi kepada Wali Kota Parepare, Taufan Pawe dan Dinas Kebersihan Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
Hal itu dilakukan karena 29 Petugas Kebersihan Kota Parepare, belum mendapatkan gaji selama Sembilan bulan, dari Dinas Kebersihan Kota Parepare. Anggota DPRD Kota Parepare, Partai PPP Rudi Najamuddin, berencanakan mengajukan Hak Interpelasi bersama sejumlah Anggota DPRD lainya.
“ Kami Anggap Wali Kota Parepare, bersama Kadis Kebersihan tidak manusiawi dalam mempekerjakan orang. Bayangkan saja 29 petugas kebersihan belum digaji selama Sembilan bulan. “ Ungkap Rudi Najamuddin di Kantor DPRD Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Senin (17/11/2019).
Sementara Anggota DPRD Kota Parepare, Kamaluddin dari Partai Gerindra, juga menganggap Pemerintah Kota Parepare, Sulawesi Selatan, tidak manusiawi dalam mempekerjakan orang.
“ Padahal sebelumnya pada Hearing yang dilakukan bersama Pemerintah dan Dinas Kebersihan Kota Parepare, Sulawesi Selatan, berjanji akan membayarkan gaji dan mengeluarkan SK dari 29 Petugas kebersihan itu. Kami anggota DPRD merasa kecewa dengan hal itu. “ Aku Kamaluddin.
Terpisah, Kepala Dinas Kebersihan Kota Parepare, Samsuddin Taha, mengaku akan segera membayarkan gaji 29 Petugas kebersiahan itu. Samsuddin Taha berupaya segera mencairkan gaji mereka.
“ Gaji mereka dalam proses, berbagai Solusi yang kami tempuh agar gaji 29 Pegawai kami segera cair. Gaji satu petugas kebersihan sekira 1,3 juta “ Singkat Samsuddin Taha. (D11)