PAREPARE, DELIK.ID – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Kota Parepare.
Penyerahan Ranperda tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Parepare di Ruang Rapat Paripurna Lantai III, Jalan Jenderal Sudirman. Senin (21/9/2026).
Dalam rancangan APBD Perubahan 2026, target pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp933,36 miliar lebih. Angka tersebut meningkat sekitar Rp68,05 miliar atau 7,86 persen dibandingkan anggaran pokok 2026.
Tasming menjelaskan, perubahan APBD dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Menurutnya, perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, termasuk kondisi yang menyebabkan perlunya pergeseran anggaran antarorganisasi, antarprogram, antarkegiatan, maupun antarjenis belanja.
Selain itu, perubahan APBD dapat dilakukan apabila terdapat kondisi yang menyebabkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya harus digunakan pada tahun berjalan, keadaan darurat, maupun keadaan luar biasa.
Untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), pemerintah daerah memproyeksikan penerimaan sebesar Rp319,42 miliar lebih. Jumlah tersebut bertambah Rp18,16 miliar atau 6,03 persen dibandingkan anggaran pokok 2026.
Sementara itu, pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan transfer antar daerah diproyeksikan mencapai Rp613,42 miliar lebih, atau meningkat Rp49,88 miliar atau 7,22 persen.
Pada sisi belanja, belanja operasi dalam rancangan APBD Perubahan dianggarkan sebesar Rp860,13 miliar lebih. Angka tersebut mengalami penurunan Rp37,77 miliar dibandingkan anggaran pokok.
