ENREKANG, DELIK.ID — Personel Polsek Enrekang bergerak cepat mengungkap kasus yang dilaporkan masyarakat. Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, polisi berhasil menemukan barang bukti yang berada di wilayah Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
Pengungkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang diterima di Polsek Enrekang. Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan yang ditandatangani Kasat Reskrim AKP Dodie Rama Putra, S.H., M.H., personel Polsek Enrekang langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Enrekang, Aipda Musakkir, S.H., terlebih dahulu melakukan pemeriksaan dan interogasi terhadap korban serta sejumlah saksi.
Dari hasil keterangan korban dan para saksi, polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan ke sejumlah wilayah, termasuk Kabupaten Pinrang hingga Kota Parepare.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil menemukan barang bukti yang diduga berkaitan dengan laporan tersebut di wilayah Kota Parepare.
Barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Unit Reskrim Polsek Enrekang untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Kanit Reskrim Polsek Enrekang, Aipda Musakkir, S.H., mengatakan keberhasilan tersebut tidak lepas dari kecepatan personel dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Setelah laporan kami terima, kami langsung melakukan interogasi terhadap korban dan saksi-saksi. Dari keterangan yang diperoleh, tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan hingga ke wilayah Kabupaten Pinrang dan Kota Parepare,” ujar Aipda Musakkir.
