Kurang dari 24 Jam, Polsek Enrekang Ungkap Kasus dan Amankan Barang Bukti di Parepare

Ia menambahkan, penyelidikan dilakukan secara cepat sehingga barang bukti dapat ditemukan dalam waktu kurang dari 24 jam.
“Alhamdulillah, kurang dari 24 jam kami berhasil menemukan barang bukti di wilayah Kota Parepare. Selanjutnya barang bukti kami amankan di Unit Reskrim Polsek Enrekang untuk proses selanjutnya,” jelasnya.

Setelah dilakukan pengecekan terhadap dokumen kepemilikan, barang bukti tersebut kemudian diserahkan kepada korban atau pemilik yang sah berdasarkan STNK dan BPKB yang dimiliki pelapor.

Sementara itu, Kasat Reskrim yang menandatangani Surat Perintah Penyelidikan, AKP Dodie Rama Putra, S.H., M.H., menegaskan bahwa jajaran kepolisian akan terus merespons cepat setiap laporan masyarakat.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur. Kecepatan dalam melakukan penyelidikan menjadi bagian penting agar kasus dapat segera terungkap dan hak masyarakat dapat dikembalikan,” ujar AKP Dodie Rama Putra.

Keberhasilan personel Polsek Enrekang tersebut sekaligus menunjukkan respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat hingga melakukan penelusuran lintas wilayah untuk menemukan barang bukti. (Zagz)

Related posts