PAREPARE,DELIK.ID— Komisi I DPRD Kota Parepare menggelar konsultasi publik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD tentang perubahan kedua atas Perda Kota Parepare Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Parepare pada Bank Sulselbar.
Konsultasi publik tersebut berlangsung di Kafe Alia, sebagai bagian dari tahapan penyusunan Ranperda sebelum memasuki pembahasan lebih lanjut, Sabtu (8/8/2026).
Ketua Komisi I DPRD Parepare, Kamaluddin Kadir, mengatakan konsultasi publik dilakukan untuk menghimpun masukan masyarakat sekaligus menyempurnakan materi Ranperda.
“Kegiatan hari ini dalam rangka konsultasi publik terkait Ranperda dan revisi terkait dengan penyertaan modal ke Bank Sulselbar,” ujar Kamaluddin.
Menurutnya, Ranperda tersebut merupakan inisiatif Komisi I DPRD Parepare dan saat ini masih dalam tahap penyusunan bersama tim penyusun naskah akademik.
Setelah tahapan penyusunan dan konsultasi publik rampung, Ranperda akan memasuki tahap pembahasan melalui Panitia Khusus (Pansus). DPRD juga akan melibatkan sejumlah pihak terkait, termasuk Pemerintah Kota Parepare dan Bank Sulselbar.
“Setelah ini akan masuk tahapan pembahasan. Kemudian dibentuk Pansus, kita bahas dan mengundang pihak-pihak terkait, apakah itu Bank Sulselbar maupun pihak pemerintah daerah,” jelasnya.
Kamaluddin mengungkapkan, salah satu poin penting dalam revisi kedua Perda tersebut menyangkut jumlah penyertaan modal Pemerintah Kota Parepare kepada Bank Sulselbar.
Dalam Perda Nomor 7 Tahun 2012 yang kemudian direvisi melalui Perda Nomor 4 Tahun 2016, pemerintah daerah menargetkan penyertaan modal hingga Rp50 miliar. Namun, target tersebut hingga kini belum sepenuhnya terpenuhi.
Menurut Kamaluddin, optimalisasi penyertaan modal di Bank Sulselbar dapat menjadi salah satu strategi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parepare.
Terlebih, pemerintah daerah saat ini menghadapi kebijakan efisiensi anggaran serta penyesuaian alokasi dana dari pemerintah pusat. Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah perlu mengoptimalkan berbagai sumber pendapatan yang dimiliki.
“Salah satu cara yang lain adalah bagaimana menempatkan penyertaan modal kita ke Bank Sulselbar, agar supaya Pendapatan Asli Daerah bisa kita capai,” katanya.
Selain penyertaan modal, konsultasi publik juga membahas pemanfaatan Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Sulselbar untuk kepentingan masyarakat.
Kamaluddin menyebut, Bank Sulselbar selama ini telah menyalurkan sejumlah bantuan CSR untuk Kota Parepare. Bantuan tersebut antara lain berupa kendaraan ambulans, kendaraan pengangkut sampah, truk sampah hingga kendaraan roda tiga.
Ia berharap penyaluran CSR ke depan dapat lebih diarahkan pada kebutuhan masyarakat yang menjadi prioritas pemerintah daerah.
“Masyarakat bisa menyampaikan ke pemerintah. Nanti pemerintah, dalam hal ini Wali Kota, melihat dan meramu semua usulan itu mana yang diprioritaskan,” tuturnya.
Kamaluddin menegaskan, seluruh masukan yang diperoleh dalam konsultasi publik akan menjadi bahan dalam penyempurnaan Ranperda sebelum memasuki tahapan pembahasan, persetujuan, pengundangan hingga sosialisasi kepada masyarakat.
Ia berharap perubahan kedua atas Perda penyertaan modal tersebut nantinya mampu melahirkan regulasi yang memberikan manfaat bagi peningkatan pendapatan daerah sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat Kota Parepare. (*)
