Apabila pelanggaran tersebut dibiarkan, kata Ulfa maka berpotensi menjadi contoh bagi pedagang lainnya sehingga jumlah PKL di kawasan tersebut akan terus bertambah.
Kondisi tersebut, jelas dia dapat mengganggu arus lalu lintas, membahayakan keselamatan pengguna jalan, serta meningkatkan beban aktivitas di kawasan Jembatan Sumpang Minangae yang merupakan bagian dari jalur nasional.
Selain itu, tambah dia lokasi tersebut juga telah dilengkapi dengan rambu larangan berhenti dan berdasarkan ketentuan yang berlaku tidak diperbolehkan digunakan sebagai tempat berjualan.
Pelaksanaan penertiban ini sendiri didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan daerah yang berlaku, termasuk Peraturan Daerah Kota Parepare tentang Pembinaan dan Penataan Pedagang Kaki Lima, Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Jalan, serta Ketertiban Umum. Seluruh tindakan yang dilakukan Satpol PP juga berpedoman pada Standar Operasional Prosedur sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 16 Tahun 2023. (D11)










