Kapolres Mamuju, Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi, membenarkan penangkapan pelaku penyerangan petugas tersebut. Pihaknya kini tengah mendalami aliran dana dan keterlibatan sang kontraktor.
“Kita sudah menangkap seorang demonstran yang melakukan pemukulan terhadap salah seorang anggota kami pada saat unjuk rasa di depan Kantor Balai Wilayah Sungai V Sulbar. Aksi demo itu juga diduga dibiayai oleh seorang kontraktor yang kecewa tidak dapat proyek,” kata Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi.
Terancam 6 Tahun Penjara dan Kejar Aktor Intelektual
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan mentolerir aksi anarkis terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas negara. Selain mengamankan AF, polisi kini tengah bersiap memeriksa aktor intelektual atau kontraktor yang diduga menggerakkan massa tersebut.
Akibat tindakan brutalnya, pelaku AF kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Mamuju untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat pasal penganiayaan dan melawan petugas yang sedang berdinas, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 6 tahun penjara. (D11)










