Polisi Ungkap Motif Penjualan Bayi Usia Tiga Hari

DELIK.ID, SUMATERA SELATAN– Kasus dugaan penjualan bayi kembali menggemparkan publik. Seorang ayah di wilayah Sumatera Utara tega menjual anak kandungnya yang baru berusia tiga hari. Ironisnya, bayi tersebut disebut telah ditawarkan sejak dalam kandungan berusia lima bulan.

Peristiwa ini terungkap setelah aparat kepolisian menerima laporan terkait dugaan transaksi ilegal adopsi bayi di salah satu wilayah di Sumatera Utara.

 

Tim dari Polda Sumatera Utara kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku. Kasubdit PPA dan PPOB Polda Sumut, Rizka Aprianti, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

 

“Benar, bayi tersebut sudah ditawarkan sejak usia kandungan lima bulan. Setelah lahir dan berusia tiga hari, pelaku kemudian merealisasikan transaksi tersebut,” ujar AKP Rizka Aprianti dalam keterangannya.

 

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku nekat melakukan perbuatannya karena alasan ekonomi. Ia berdalih tidak memiliki biaya persalinan dan kebutuhan hidup, sehingga memilih jalan pintas dengan menawarkan bayi tersebut kepada pihak lain.

 

Polisi menemukan adanya komunikasi antara pelaku dan calon pembeli yang dilakukan sebelum bayi lahir. Dugaan sementara, transaksi dilakukan dengan kesepakatan sejumlah uang yang disebut sebagai biaya persalinan dan perawatan.

 

“Motif sementara karena faktor ekonomi. Namun kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat,” tambah AKP Rizka.

 

Saat ini, bayi tersebut telah diamankan dan berada dalam perlindungan untuk memastikan keselamatan serta kesehatannya. Sementara sang ayah telah ditahan dan terancam dijerat pasal berlapis terkait Undang-Undang Perlindungan Anak dan tindak pidana perdagangan orang.

 

Polda Sumut mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik adopsi ilegal dan segera melapor jika menemukan indikasi serupa di lingkungan sekitar.

Related posts