PAREPARE, DELIK.ID — Pemerintah Kota Parepare bersiap melayangkan surat teguran kepada sejumlah pengembang perumahan yang kedapatan membangun tidak sesuai dengan site plan yang telah disetujui.
Langkah tegas ini diambil setelah hasil pemantauan lapangan menemukan adanya pelanggaran pada beberapa kompleks perumahan di wilayah Kota Parepare.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Parepare, Andi Ardian, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun draf surat teguran yang akan segera dikirimkan kepada para pengembang bermasalah.
“Sementara kami susun. Karena bukan hanya satu perumahan yang akan kami berikan teguran,” kata Ardian, Senin (26/1/2026).
Ia menegaskan, dari hasil pengawasan yang dilakukan, ditemukan beberapa pengembang yang diduga kuat membangun perumahan di luar ketentuan site plan yang telah mendapatkan persetujuan pemerintah.
“Ada beberapa perumahan yang tidak sesuai site plan dan akan kami berikan surat teguran,” tegasnya.
Dalam surat teguran tersebut, lanjut Ardian, Pemkot Parepare akan menginstruksikan pengembang untuk segera mengembalikan fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) serta menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU). Tenggat waktu yang diberikan maksimal 15 hari kerja sejak surat teguran diterima.
Tindakan ini bermula dari ditemukannya pelanggaran pembangunan di Perumahan Pesona Mario, yang berlokasi di Jalan Syamsul Bahri, Kota Parepare. Hasil pengecekan lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara site plan yang disetujui dengan kondisi pembangunan aktual di lapangan.
Pelanggaran tersebut menjadi perhatian serius Pemkot Parepare, mengingat kepatuhan terhadap site plan berperan penting dalam menjaga kualitas lingkungan permukiman, ketersediaan ruang terbuka hijau, serta pemenuhan fasilitas umum yang merupakan hak warga perumahan.
Ardian berharap, dengan adanya langkah tegas ini, para pengembang dapat lebih patuh terhadap aturan dan tidak mengorbankan kepentingan publik demi keuntungan semata. (D11)










