PAREPARE, DELIK ID — Tim Resmob Polres Parepare berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kompleks Pasar Labukkang, Kota Parepare.
Dua pelaku masing-masing bernama Thomas Rotto (40) dan Solon (40) diringkus bersama barang bukti satu unit motor Honda Vario berwarna hitam dengan nomor polisi DP 2209 MT.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 19 Desember 2025, sekitar pukul 03.00 Wita. Korban, Puji Yati Astuti (30), memarkir motornya di area pasar dan masuk ke kosnya. Saat bangun pagi, korban mendapati motornya sudah tidak ada. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp7 juta.
Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muh. Agus Purwanto, SH., MH., mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif tim Resmob.
“Setelah menerima laporan, tim segera melakukan penyelidikan dan pelacakan jejak kendaraan. Kami mendapat informasi keberadaan pelaku di wilayah Mamasa dan langsung melakukan penindakan,” ujarnya.
Pada Selasa, 23 Desember 2025, sekitar pukul 12.30 Wita, Tim Resmob Polres Parepare yang dibackup Polsek Sumarorong bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku. Kedua pelaku akhirnya diamankan tanpa perlawanan.
Kanit Resmob Polres Parepare, IPDA Paramudya Fitransyah, SH., menjelaskan bahwa modus pelaku cukup terencana.
“Pelaku utama menduplikat kunci motor korban. Kunci tersebut kemudian diberikan kepada rekannya untuk mengambil motor. Motor lalu dibawa ke Mamasa untuk dipakai pribadi,” jelasnya.
Dalam proses interogasi, Thomas mengakui perbuatannya. Ia berdalih melakukan pencurian karena merasa kasihan kepada rekannya, Solon, yang disebut hanya memiliki motor tua. Sementara itu, Solon mengaku tidak mengetahui bahwa motor yang diberikan kepadanya merupakan milik orang lain.
Polisi turut mengamankan satu unit Honda Vario hitam sebagai barang bukti. Kedua pelaku kini diamankan di Mapolres Parepare guna proses hukum lebih lanjut.
Menariknya, dari hasil penyelidikan terungkap bahwa korban ternyata adalah istri dari pelaku utama.
“Kasus ini tetap kami proses sesuai hukum. Hubungan keluarga tidak menghapus dugaan tindak pidana yang dilakukan,” tegas AKP Agus Purwanto.
Polres Parepare mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan. ( D11)











