Ia menegaskan, sertifikat aset pemerintah daerah seluruhnya berstatus hak pakai karena tanah tersebut merupakan tanah yang dikuasai negara, bukan hak milik pribadi.
Berdasarkan rangkaian putusan pengadilan, yakni Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor 19/G/2014/PTUN.Mks, Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor 192/B/2014/PT.TUN.Mks, serta Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 272 K/TUN/2015, sebagian lahan seluas 900 meter persegi dibatalkan secara terbatas. Dengan demikian, sisa lahan sah milik Pemerintah Kota Parepare seluas 5.403 meter persegi.
Status tersebut kembali dikuatkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Parepare melalui Surat Nomor NT.01.02/3747-73.72/XII/2025 tertanggal 18 Desember 2025 tentang Pemberian Informasi Sertifikat.
Musdaliah menambahkan, pengamanan dan pembongkaran dilakukan karena warga tidak memiliki izin maupun dasar hukum yang sah atas pemanfaatan lahan tersebut. Jika ada pihak yang merasa keberatan, pemerintah mempersilakan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Asta, warga yang mengklaim sebagian lahannya, mengaku telah menempati area itu selama bertahun-tahun. Ia menyebut lahan tersebut sudah ia beli serta telah mengurus surat keterangan pendaftaran tanah itu. Namun hingga kini, lahan tersebut tidak memiliki sertifikat hak milik.
Seorang warga, Saharuddin, mengatakan lokasi itu dahulu dikenal sebagai kawasan Pasar Seni milik Pemerintah Kota Parepare. Setelah tidak lagi difungsikan, kawasan itu sempat disalahgunakan untuk aktivitas yang tidak sesuai peruntukan.
“Dulu pasar seni. Setelah tidak aktif, pernah juga digunakan untuk kegiatan yang tidak baik. Langkah pemkot mengamankan aset dan merencanakan pembangunan Kampung Enjoy menurut saya sudah tepat,” kata Saharuddin.
Pengamanan aset ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Pemerintah Kota Parepare menegaskan pengamanan aset dilakukan demi kepentingan publik dan kepastian hukum atas aset daerah.(D11)










