PAREPARE, DELIK.ID– AR (41) Warga Kota Parepare, Sulawesi Selatan ditangkap polisi dengan tuduhan mencuri motor, Pelaku mencuri motor dengan sasaran motor terparkir dengan pemilik yang lalai lupa mengambil kunci motor.
” AR ditangkap dengan laporan Pencurian motor. Pelaku menjalankan aksinya dengan menyatroni pengendara yang lupa mengambil kunci motornya saat di parkir. ” Kata Kasat reskrim polres Parepare, AKP Agus Purwanto, Jumat (25/09/2025).
Kepada polisi pelaku mengaku bahwa ia melakukan pencurian kendaraan bermotor tersebut dengan cara ia sementara lewat didepan rumah korban dan melihat kunci motor melengket lupa dicabut pemiliknya sehingga pelaku mengambil motor korban.
” Kejadiannya di Jalan Sapta Marga, dengan korban ibu rumah tangga, kejadian pencurian itu terekam kamera pengawas di rumah korban. Pelaku berinisal AR, merupakan seoran residivis penadah motor menjadi narapidana tahun 2017 lalu. ” Terang Agus
Saat diinterogasi pelaku mengaku mencuri motor karena kesulitan ekonomi, sejak keluar dari lapas Parepare ia kesulitan mendapat pekerjaan yang layak. Setelah mencuri motor pelaku hendak menjual motor di Kabupaten Pinrang, selama sepekan pelaku menjual motor tapi tidak laku atau tidak ada peminat.
” Saya ke Pinrang selama seminggu tidak ada yang mau membeli motor, saya kembali ke kota Parepare dan akhirnya tertangkap Polisi. ” Aku ARkepada Polisi.
Akibat perbuatanya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP Pidana dengan Ancaman Hukum 7 Tahun Penjara.