Alhamdulillah 323 Orang Warga Binaan Lapas IIA Parepare Terima Remisi Khusus Nyepi Dan Idul Fitri Tahun 2025 Dari Menteri Imigrasi Dan Pemasyarakatan RI.

 

PAREPARE, DELIK.ID — 323 Orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Parepare menerima RemisiKhusus dalam rangka perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Jumat (28/03/2025).

 

” Pemberian remisi ini berlangsung pada Jumat, 28 Maret 2025, bertempat diruang Kepala Lapas IIA Parepare dilakukan secara virtual melalui Zoom Meeting, terpusat di Lapas Kelas IIA Cibinong Propinsi Jawa Barat.” Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan, Yulius Sahruzah,

 

Kegiatan ini diikuti oleh 21 Orang perwakilan WBP terdiri dari 6 orang WBP yang beragama Hindu dan 16 Orang WBP yang beragama Islam hadir secara langsung dalam acara tersebut. Pemberian remisi juga dihadiri oleh Menteri Imigrasi Dan Pemasyarakatan Republik Indonesia beserta jajarannya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, serta Kepala Satuan Kerja Lapas, LPKA, LPP dan Rutan di seluruh Indonesia. Sebanyak 526 Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan turut serta dalam acara ini.

 

” Surat Keputusan Menteri Imigrasi Dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor : PAS-UM.04.02-110 tanggal 24 Maret Tahun 2025 Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri Tahun 2025 Kepada Narapidana Dan Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) Nyepi dan Idul Fitri Tahun 2025. ” ungkap, Yulius Sahruzah.

 

SK Remisi kemudian diserahkan secara simbolis oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Jenderal Polisi (Purn) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., yang juga menyampaikan sambutan.

 

Dalam sambutannya, Menteri Agus Andrianto menekankan pentingnya layanan pembinaan bagi WBP sebagai syarat utama dalam pemberian remisi.

 

Ia juga menegaskan agar pemberian remisi dilakukan secara selektif, terutama bagi kasus-kasus yang berpotensi menimbulkan dampak luas di masyarakat.

 

“Saya mohon kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan agar lebih selektif dalam memberikan remisi. Pemberian remisi harus dibatasi, terutama untuk kasus yang berpotensi mempengaruhi masyarakat secara luas,” ujarnya.

Related posts