Terduga Penganiaya Mertua, Briptu AZ Ajukan Banding Meski Sudah Dapat Putusan Kode Etik

Eka menegaskan bahwa transparansi dalam kasus ini sangat penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada Polri.

“Kami percaya Polda Sulsel punya integritas, namun apa yang terjadi hari ini merupakan kekecewaan bagi kami dan klien. Ke depan, kami berharap Polda Sulsel dapat lebih transparan agar kami selaku kuasa hukum korban dapat mendapatkan informasi yang valid dalam penanganan perkara ini,” pungkasnya.

Seperti diketahui, kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang anggota Polri yang diduga menganiaya mertuanya sendiri, yang dinilai mencoreng citra institusi kepolisian. Kasus ini juga menjadi ujian bagi transparansi dan profesionalisme Polri dalam menangani pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya sendiri.

# Berkali-kali Aniaya Istri dan Mertua

Sidang ini menjadi sorotan setelah terungkap bahwa AZ telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara berulang terhadap istri dan ibu mertuanya.

Berdasarkan dokumen persidangan, AZ tercatat telah terlibat dalam empat kasus KDRT yang berbeda. Tiga di antaranya telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dari pengadilan yang berbeda:

1. Putusan Pengadilan Negeri Polewali Mandar Nomor 4/Pid.C/2023/PN Pol dengan korban Dra. Rusni P. Ganing (ibu mertua)
2. Putusan Pengadilan Negeri Pinrang Nomor 14/Pid.C/2023/PNPin dengan korban yang sama
3. Putusan Pengadilan Negeri Parepare Nomor 198/Pid.Sus/2023/PN Pre yang kemudian dikuatkan hingga tingkat kasasi Mahkamah Agung dengan korban Andi Ayu Sriwahyuni (istri)

Kasus keempat yang saat ini sedang dalam proses hukum di Polres Pinrang dengan nomor laporan LP/B/830/IX/2023/SPKT/POLDA SULSEL telah memasuki tahap P21. Kasus ini bermula dari peristiwa penganiayaan dan pengrusakan perabot rumah tangga yang terjadi pada 13 September 2023 di Desa Mangki, Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang.

“Dalam kejadian terakhir, tersangka melakukan pengrusakan berupa pemecahan kaca meja kerja dan penganiayaan terhadap ibu mertuanya,” jelas Eka Saputra.

Korban diduga mengalami trauma mendalam akibat kekerasan berulang yang dialami. “Putusan kasasi Mahkamah Agung telah menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara, namun sepertinya ini belum memberikan efek jera”

Dalam sidang KKEP ini, pihak korban menuntut agar AZ diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) dari kesatuan Polri. Kuasa hukum menilai bahwa sanksi-sanksi sebelumnya tidak efektif mencegah terulangnya tindak kekerasan.

“Kami meminta agar Polda Sulsel mengawal kasus ini dengan serius. Keadilan bukan hanya slogan, tapi harus benar-benar terwujud,” tegasnya.

Menurut Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022, tindakan AZ dinilai telah mencoreng citra institusi Polri.

“Masih banyak putra-putri terbaik bangsa yang layak menggantikan posisi terlapor sebagai anggota Polri. Seorang polisi seharusnya melindungi perempuan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, bukan malah menjadi pelaku kekerasan,” tambah kuasa hukum korban.

Related posts