Terduga Penganiaya Mertua, Briptu AZ Ajukan Banding Meski Sudah Dapat Putusan Kode Etik

PAREPARE, DELIK.ID – Akreditor Bidpropam Polda Sulawesi Selatan memilih bungkam terkait hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Briptu AZ (25), polisi yang diduga menganiaya mertuanya, RG (59).

Sidang yang berlangsung tujuh jam di Lapas Kelas IIA Parepare pada Rabu (30/10/2024) dan menghadirkan empat orang saksi itu berakhir tanpa transparansi.

“Mohon maaf ya, maaf terima kasih,” hanya itu yang keluar dari mulut Akreditor Bidpropam Polda Sulsel Kompol Dominin sambil mengatupkan tangan saat diserbu pertanyaan wartawan usai sidang.

Tidak hanya Kompol Dominin, seluruh anggota Polda Sulsel yang hadir dalam sidang juga memilih tutup mulut terkait kasus yang dinilai mencoreng citra institusi Polri tersebut.

Sikap tertutup ini menuai kritik keras dari kuasa hukum korban. Wival Agustri, pengacara RG, mengungkapkan meski tidak mendapat informasi resmi, pihaknya mendapat kabar bahwa terduga pelanggar mengajukan banding.

“Ini mengindikasikan adanya pelanggaran berat sesuai Pasal 17 Jo 111 Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri,” jelasnya.

Wival menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polda Sulsel untuk mengetahui langkah-langkah selanjutnya terkait banding yang diajukan terduga pelanggar.

“Harapan klien kami, terduga pelanggar diberikan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat dari instansi kepolisian,” tegasnya.

Drama sempat terjadi sebelum sidang dimulai ketika tim kuasa hukum korban nyaris tidak diizinkan masuk ke Lapas.

“Kami sempat adu argumen dengan akreditor karena tidak diperbolehkan masuk dengan alasan ini kesepakatan antara komisi dengan kalapas,” ungkap Wival. Meski akhirnya diizinkan masuk ke Lapas setelah negosiasi, mereka tetap dilarang memasuki ruang sidang.

Eka Saputra, kuasa hukum lainnya, mengungkapkan kekecewaannya atas sikap tertutup para akreditor.

“Sekalipun kami mendapat gambaran bahwa terduga pelanggar mengajukan banding, kami ingin keterbukaan atas isi putusan yang telah disampaikan dalam sidang kode etik. Klien kami juga ingin masuk mendengarkan isi putusan tapi tidak diberikan izin,” keluhnya.

Kasus ini masih berlanjut di ranah pidana dimana Briptu AZ tengah menjalani proses hukum di Polres Pinrang dan telah memasuki tahap dua di kejaksaan.

“Kami berharap sidang kode etik ini bisa menjadi pertimbangan bagi jaksa dalam penerapan pasalnya. Kami menginginkan terduga dijerat pasal 351 ayat 2, sehingga kita bisa betul-betul mendapat tujuan dari hukum itu sendiri, baik dari sisi kepastian hukum maupun keadilannya,” terang Eka.

Related posts