PAREPARE, DELIK.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare bersama Pemerintah Kota Parepare telah menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Ranperda yang disetujui tersebut adalah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Pencegahan serta Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Parepare, M Rahmat Sjamsu Alam (RSA), dan dihadiri oleh anggota dewan yang hadir secara kuorum.
Dari pihak eksekutif, hadir Sekretaris Daerah Kota Parepare, Muh Husni Syam, yang mewakili Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare, Akbar Ali, beserta jajaran pejabat dari lingkungan Pemerintah Kota Parepare.
Dalam rapat tersebut, fraksi-fraksi DPRD Parepare menyampaikan pendapat akhir mereka.
Rahmat Sjamsu Alam mengatakan bahwa setelah pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD disampaikan, tahap selanjutnya adalah melakukan persetujuan bersama.
“Rencananya akan dijadwalkan, namun menunggu konfirmasi kehadiran dari Pj Wali Kota Parepare karena ini harus ditandatangani bersama antara Pj Wali Kota Parepare dengan Pimpinan DPRD,” kata Rahmat.











