Pengangkatan PPPK, kata dia akan dilakukan berdasarkan data yang tercatat dalam database Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Parepare.
Keputusan mengenai kuota pengangkatan akan sangat bergantung pada persetujuan dari Pemerintah Pusat serta kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Saya hanya mengikuti data yang ada di database, tanpa adanya titipan. Kita hanya mengusulkan, dan pusatlah yang akan menentukan jumlah kuota yang diterima, dengan mempertimbangkan kemampuan APBD dari daerah itu sendiri,” tambahnya.
Akbar Ali mengungkapkan rencana tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keamanan kerja bagi para pegawai honorer yang selama ini mengabdi pada pemerintahan Kota Parepare, serta menyesuaikan dengan kebijakan nasional dalam manajemen pegawai negeri. (d11/dlk#)











