Rancangan Peraturan Daerah ini, kata dia, dimaksudkan untuk memberikan landasan upaya pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh di Parepare.
“Rancangan Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru dalam mempertahankan perumahan dan permukiman yang telah dibangun agar tetap terjaga kualitasnya dan meningkatkan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh dalam mewujudkan perumahan dan kawasan permukiman yang layak huni dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur,” papar Akbar Ali.
Dia berharap agar Rancangan Peraturan Daerah ini dapat terlaksana sesuai dengan diharapkan bersama.
“Saya menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada segenap anggota dewan yang terhormat serta para undangan dan hadirin atas dukungan dan kerjasamanya sehingga Rapat Paripurna DPRD ini dapat terlaksana dan berjalan sebagaimana yang kita harapkan,” tandas Akbar Ali. (dprdpare/d11/dlk)











