PAREPARE, DELIK.ID – Penjabat Wali Kota Parepare, Akbar Ali menghadiri rapat paripurna di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parepare, Selasa (14/11/2023).
Rapat paripurna mengagendakan penyerahan Rancangan Peraturan Daerah Kota Parepare Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir memimpin rapat paripurna didampingi Wakil Ketua M Rahmat Sjamsu Alam, dan dihadiri para anggota dewan secara kuorum.
Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare, Akbar Ali pada kesempatan itu mengatakan Rancangan Perda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh dibentuk agar setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat yang merupakan kebutuhan dasar manusia.











