SOPPENG, DELIK.ID – Proyek jalan yang menghubungkan Soppeng dan Barru tersebut, memiliki kejanggalan dalam pengerjaannya.
Khususnya pada ruas jalan Bainange Lawo. Pasalnya, bahan yang digunakan untuk penguatan tebing yang berada disisi jalan, dibangun menggunakan material yang diambil dari hasil pengerukan di lokasi proyek.
Bongkahan material batu gunung yang dihasilkan dari tebing yang berada disisi jalan, digunakan untuk membangun penguatan tebing yang berfungsi sebagai penahan tanah.
Hal itu dibenarkan oleh salah satu pekerja saat ditemui dilokasi proyek yang menelan anggaran sebesar Rp69,3 Milyar tersebut.
Konsultan proyek Sugira Said saat dimintai tanggapannya menjelaskan bahwa penggunaan material yang diambil dari sisa sisa pekerjaan di lokasi proyek merupakan sebuah pelanggaran.
Hal itu dikarenakan dalam Rancangan Anggaran Belanja (RAB) sudah ditetapkan biaya untuk pembelian material, sehingga pihak kontraktor harus membeli dari tambang galian C.
“Jadi setiap paket itu sudah ada anggarannya dan sudah di hitung juga secara matang berapa kebutuhan materialnya, jadi kalau ada kasus seperti itu bisa saja sampai dipidana sesuai dengan aturan hukum yang berlaku apabila menerima material ilegal,” jelas Sugira. (15/6/2023).
Selain hal tersebut, proyek yang dimenangkan oleh PT. Putera Delapan Delapan, diduga asal asalan dalam membangun konstruksi penguatan tebing.
Hal ini dikarenakan tidak ada galian saat mendirikan fondasi bangunan. Sehingga konstruksi bangunan rapuh dan rawan longsor.











