Tiga Pemuda Bobol Rumah Tentara dan Polisi

PAREPARE, delik.id — Tiga pemuda ditangkap polisi karena melakukan pencurian di rumah dua Aparat kepolisian dan satu Tentara. ketiganya terancam hukuman penjara diatas 5 tahun.

” Tiga pemuda itu adalah, RS, JN dan FA ketiga pemuda itu mencuri di tempat terpisah, ketiganya melakukan pencurian di tiga rumah aparat secara terpisah. ” Ungkap Kasat Reskrim polres Parepare, AKP Deki Marizaldi, Kamis (18/05/2023).

Kata Deki, RS melakukan pencurian dengan membobol warung salah satu anggota TNI bertugas sebagai Babinsa, pelaku berhasil mengambil 3 tabung gas elpiji 12 kilo dan uang Rp. 1 kita rupiah. JN berhasil membobol rumah polisi polres Parepare dan berhasil menggondol uang senila Rp. 16 juta sementara FA juga mencuri rumah polisi berhasil membobol rumah seorang polisi dengan membawa uang Rp. 7 juta rupiah.

” Pelaku RS mencuri di warung salah satu anggota TNI di Kota Parepar, sementara JN dan FA mencuri di rumah Polisi. ” Terang Deki.

Kata Deki ketiga pelaku merupakan pelaku tindak pencurian di yang berbeda, ketiganya melakukan aksinya secara terpisah dan bukan merupakan kelompok. Sementara FA merupakan residivis kasus yang sama.

” RS dan JN tidak mengetahui jika tempat mereka mencuri adalah tempat petugas TNI/Polri, sementara FA yang juga residivis mengetahui jika tempat melakukan aksi adalah rumah polisi, karena FA sebelumnya juga pernah bekerja sebagai buruh bangunan di rumah korban. ” Ungkap Deki.

Karena perbuatanya ketiga pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman  7 Tahun penjara. (D11).

Related posts