Bappeda Pemkot Parepare Bimtek Implementasi Pengawasan Perizinan Berbasis Resiko

Terkait penerbitan perizinan, Eko mengemukakan bahwa pemerintah kota dalam hal ini DPMPTSP Parepare wajib melaksanakan pengawasan secara rutin dan insidental. Pengawasan rutin bertujuan untuk melihat tingkat kepatuhan pelaku usaha dalam melakukan laporan rutin, dan inspeksi lapangan.

Sementara itu, pengawasan insidental dilakukan apabila ada pengaduan dari masyarakat. Bila terdapat perusahaan yang melakukan pelanggaran terkait perizinan, Pemerintah Kota dapat menerapkan sejumlah sanksi kepada pelaku usaha. Salah satunya adalah pencabutan izin usaha. Olehnya itu, butuh komitmen bersama semua pihak untuk dapat mewujudkan pembangunan yang bertujuan memberikan manfaat sebesar-besarnya.

“Saya menyadari bahwa perbaikan sistem masih perlu dilakukan supaya pengawasan dapat dilakukan dengan lebih baik. Kita harus melakukan berbagai upaya, mulai dari perbaikan fitur pada sistem hingga melakukan sinkronisasi regulasi agar selaras dan tepat guna,” ucap Eko.

“Saya mengharapkan kepada peserta Bimtek untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya agar dapat diperoleh hasil yang lebih baik dan satu persepsi terkait dengan pengawasan perizinan berusaha berisiko. Oleh karena Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha yang telah mendapatkan izin usaha di OSS RBA menjadi penting,” tandasnya. (d11/dlk#)

Related posts