Kejari Soppeng Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Dinas Bina Marga

SOPPENG, DELIK.ID – Setelah dilakukan penggeledaan dan pemeriksaan beberapa jam, akhirnya Kejaksaan Negeri Soppeng menetapakan PPTK Kantor UPT Wilayah V Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sulawesi Selatan menjadi tersangka kasus korupsi.

Menurut kasi Intel kejaksaan Negri Soppeng Musdar bahwa hari ini pihaknya menetapkan tersangka atas nama AR (insial) selalu PPTK Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi.

Musdar menjelaskan bahwa kegiatan yang disinyalir disalahgunakan tersangka dianggaran 2017 dan 2018 dengan total 5 milyar.

“Setelah kami melakukan pemeriksaan saksi dan melakukan ekspos dengan antara jaksa maka kami berkesimpulan menetepkan AR sebagai tersangka korupsi,” ujarnya.

Sementara Kasi pidsus ridwan menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa beberapa item pada tahun 2017- 2018 dimana pada pelaksanaan pekerjaan tersebut tanpa didukun bukti nota pembelanjaan material.

“Beberapa item telah diperiksa salah satunya tidak adanya nota pembajaan material selama 2 tahun, Jadi BPKP ini rapat terus dengan ahli dan apa kah kegiatan tersebut masuk total los kalau total los berarti ada kegiatan yang menjadi tolak ukur, dimana fisiknya perbaikan jalan, jembatan dan pemasangan batu,” katanya menjelaskan.

Lanjut saat ini pihaknya terus melakukan pengembangan terkait dugaan Korupsi kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2017 dan tahun 2018.

“Kami akan tersus melakukan pengembangan karena bisa saja masih ada tersangka lainnya,” tutupnya. (shg/d11/dlk)

Related posts