Nilai Proses PAW Tidak Berdasarkan PKPU, Golkar Parepare Menggugat

PAREPARE, DELIK.ID – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Kota Parepare resmi melakukan gugatan terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parepare yang menetapkan Nasarong memenuhi syarat sebagai pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Parepare sisa masa jabatan 2019-2024.

Gugatan telah dimasukkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar pada 4 November 2022, dan sidang pertama diagendakan pada 10 November 2022.

“Sebenarnya kewenangan terbesar melakukan PAW adalah partai, KPU hanya jalankan proses administrasi. Jadi kami anggap PAW di Golkar Parepare sudah selesai. Kami sudah plenokan. Hasil tim verifikasi menyimpulkan bahwa yang layak masuk PAW adalah Hamran Hamdani. Nasarong meski peraih suara terbanyak berikutnya dari yang digantikan (Andi Nurhatina Tipu), tapi dia terbentur aturan PKPU. Dia gugur karena tenaga ahli yang digaji oleh negara, dan sudah resmi diberhentikan oleh partai,” ungkap legislator tujuh periode ini.

Kaharuddin pun mengaku, Golkar akan mempertimbangkan dan mendiskusikan mendalam langkah untuk melaporkan KPU Parepare ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), karena mempertanyakan integritasnya.

Secara terpisah, Sekretaris Golkar Parepare, Hamran Hamdani memberi catatan penting DPRD Parepare yang begitu cepat menyurat permintaan PAW ke Gubernur Sulsel melalui Wali Kota Parepare, hanya dalam waktu satu hari.

KPU memasukkan surat PAW pada 1 November 2022, dan hari itu juga DPRD menyurat ke Gubernur melalui Wali Kota untuk permintaan proses PAW. Padahal tenggat waktu yang diberikan ada tujuh hari.

“Karena itu pada tanggal 2 November, kami sudah masukkan nota keberatan ke DPRD, karena tidak mengindahkan koordinasi dengan Parpol dalam hal ini Golkar,” ujar Hamran.

Related posts